Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin: Banyak Tersangka Lagi Hamil Tua Ditahan, Cuma Kan Mereka Duitnya Enggak Banyak

Kamaruddin lantas membandingkan nasib pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.

Editor: Yaspen Martinus
Capture video
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai alasan penyidik tak menahan Putri Candrawathi, tidak relevan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai alasan penyidik tak menahan Putri Candrawathi, tidak relevan.

Kamaruddin lantas membandingkan nasib pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.

"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan."

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Penyidik Tetap Tak Tahan Putri Candrawathi Usai Diperiksa 11 Jam

"Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana, yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kamaruddin Ssaat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Ia menuturkan, alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.

Sebab, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan, tetap ditahan oleh polisi.

Baca juga: Trauma Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer Kini Didampingi Psikiater

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi."

"Cuma kan tersangka-tersangka lainnya duitnya enggak banyak," tuturnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi juga harus diperlakukan sama di mata hukum. Namun, dia pesimistis protesnya itu bakal didengar oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Presiden PKS: Mengapa Bangun IKN dan Kereta Cepat Pemerintah Ada Dana?

"Masalah protes sih ya protes, tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh?"

"Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan), biar dulu dia ditahan."

"Supaya cara berpikirnya itu bersih, tidak dipengaruhi orang orang di sampingnya," paparnya.

Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved