Polisi Tembak Polisi

Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir Yosua Hari Ini Mulai Disidang Etik

Ketua Timsus Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka tersebut akan segera disidang etik.

Elshinta.com
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan terus melakukan proses hukum kepada polisi tersangka obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan terus melakukan proses hukum kepada polisi tersangka obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Timsus Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka tersebut akan segera disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap enam tersangka obstruction of justice ini, Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Enam tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuk Putranto.

Jika memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalang penyidikan itu, bisa dimulai hari ini. Mekanisme persidangan etik akan dilakukan secara bergiliran.

"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik."

Baca juga: Penyidik Belum Tahan Putri Chandrawati, Deolipa Yumara: Kesalahan Fatal

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," jelas Agung.

Timsus juga terus melakukan pemberkasan.

"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik, dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ungkapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved