Polisi Tembak Polisi
Kuat Ma'ruf Ternyata Berikan Pisau ke Saksi saat Rekonstruksi, Ini Kata Kabareskrim Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto merespons adegan rekonstruksi saat Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau kepada saksi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto merespons adegan rekonstruksi soal Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Untuk diketahui, rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022), penyidik melakukan sebanyak 74 adegan dalam kasus tersebut.
Dalam adegan terakhir, terdapat adegan di mana Kuat Ma'ruf menyerahkan dua bilah pisau dan handy talki (HT) dari dalam tasnya.
Kemudian, benda-benda tersebut diberikannya kepada salah seorang saksi yang bernama Prayogi yang diketahui merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengatakan, pisau yang diserahkan Kuat itu ternyata digunakan untuk mengancam Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Berbeda Keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi, Kuncinya Sidang di Pengadilan
"Kan, sudah banyak beredar info keterangan pacar alm J yang menyatakan diancam squad-squad lama," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
"Si Kuat orang lama bawa pisau (mengancam kalau almarhum J naik ke atas)," lanjut Agus.
Ia menuturkan, keterangan itu didapat dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Lalu, penjelasan itu turut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi lainnya.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengklaim menyita barang bukti yang digunakan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiba di Rumah Dinas untuk Rekonstruksi, Irjen Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Terikat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengaku tak bisa menghitung jumlah barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua.
"Kalau senjata yang sudah kita sita itu ada dua pucuk," katanya Rabu (31/8/2022).
Kemudian, untuk alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai dengan Pasal 184 harus ada lima yang dimiliki. Tapi dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua di sana, Bareskrim Polri sudah mengantongi empat alat bukti.
"Tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa. Paling tidak penyidik sekarang sudah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan sudah empat," tegasnya.
Sebelumnya, satu orang tersangka bernama Kuat Maruf sempat membawa senjata jenis pisau yang disimpan dari Magelang, Jawa Tengah sampai Jakarta.
Hal itu diketahui saat tersangka kuat menjalani rekontruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Penasaran Lihat Jalannya Rekonstruksi, Emak emak dan Anaknya Rela Datang ke Rumah Irjen Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan mengonfrontir lima orang. Sebab, kelimanya ini ikut dalam rombongan dari Magelang, Jawa Tengah sampai ke Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan ulang terhadap lima orang tersangka ini untuk menyamakan keterangan saat ada di Magelang.
Sehingga, dalam proses penyidikan tidak ada masalah dan pihaknya akan menuangkan dalam berita acara pemeriksaan kematian Brigdir Yosua.
"Iya, dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak, kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong," tuturnya. (m31)