Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim: Dua Kali Bharada Eliezer Bilang Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Yang pertama, dia mengungkapkan kesaksian tersebut melalui tulisannya yang diserahkan kepada penyidik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kepada penyidik.
"Keterangan awal E begitu (Ferdy Sambo tembak Brigadir Yosua)."
"Yang bersangkutan menuangkan di kesaksian," kata Agus kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Agus menuturkan, pengakuan itu telah disebutkan oleh Bharada Eliezer sebanyak dua kali.
Yang pertama, dia mengungkapkan kesaksian tersebut melalui tulisannya yang diserahkan kepada penyidik.
"Dua kali yang bersangkutan menuangkan pengakuan tertulis."
"Yang kedua itu yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang bersangkutan," jelas Agus.
Uji di Pengadilan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, setiap tersangka, baik Bharada Eliezer maupun Ferdy Sambo, memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat, punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi. (Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Ferdy Sambo
rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua
JPU Tuding Putri Candrawathi Mencoba Cari Simpati Publik dengan Mendramatisasi Peristiwa Perkosaan |
![]() |
---|
Tanggapi Tuduhan Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Surat Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Hukum |
![]() |
---|
JPU Sebut Keterangan Psikologi Forensik Tidak Bisa Jadi Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J |
![]() |
---|
Baca Replik, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J, Tolak Pleidoi |
![]() |
---|