Berita Video
VIDEO : Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat Polri di Sidang KKEP
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.
Dikutip dari Kompas.com, banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadir dalam Rekonstruksi di Duren Tiga
Meski demikian, Arman enggan membeberkan lebih lanjut perihal pengajuan banding Sambo ini.
"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigdir J akan Dilakukan Pukul 10.00 di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.
Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Idealnya Pengacara Putri Candrawathi Jangan Sama dengan Ferdy Sambo
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
Baca juga: TANDA Tangan Ferdy Sambo Mirip Kelamin Pria, Grafolog: Fantasi Seksual di Luar Kebiasaan
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.