Jumat, 10 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Bakal Seru, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Hadir saat Rekonstruksi di TKP

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Selasa (30/8/2022) akan digelar rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kolase foto/istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan menghadiri proses rekonstruksi yang digelar JPU didampingi pejabat Polri, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi dilakukan di TKP langsung, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk mendapatkan hasil terbaik, Bareskrim Polri akan menghadirkan Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi di TKP, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal digelar, Selasa (30/8/2022).

"Rekontruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider 338, juncto 55 56 KUHP," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Adapun proses rekonstruksi tersebut bakal digelar jaksa penuntut umum (JPU) hingga didampingi oleh pengacara.

"Kemudian juga agar pelaksanannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dihentikan sementara.

Baca juga: Putri Candrawathi Mempertahankan Motif, Tetap Sebagai Korban Pelecehan Seksual Almarhum Brigadir J

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat malam.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam," ujar Dedi.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Nantinya, hasil pemeriksaan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan JPU akan menggelar rekonstruksi di TKP, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan JPU akan menggelar rekonstruksi di TKP, Selasa (30/8/2022). (Akun YouTube Kompas TV)

"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.

Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved