Polisi Tembak Polisi

Ternyata, Presiden Jokowi yang akan Pecat Langsung Ferdy Sambo, Sesuai Keppres No 7 Tahun 2002

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan Ferdy Sambo tak sembarangan, harus dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Editor: Valentino Verry
Biro Setpres
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sesuai Keppres No 7 tahun 2002, Irjen Ferdy Sambo akan dipecat langsung oleh Presiden Jokowi, karena beliau yang mengangkat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo ternyata tak sembarangan, karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi (pati) Polri.

Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo baru saja disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Pemecatan secara tak hormat itu tentu sangat memukulnya, hingga dia mengajukan banding.

Menurut Dedi, putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi.

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

Baca juga: Putri Candrawathi Prank Wartawan, Bawa Dua Mobil Hingga Pakai Kerudung Hitam ke Bareskrim Polri

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukasnya.

 Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKBP Ridwan Soplanit (kanan), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan orang pertama yang dipangil Ferdy Sambo setelah ekskusi Brigadir J.
AKBP Ridwan Soplanit (kanan), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan orang pertama yang dipangil Ferdy Sambo setelah ekskusi Brigadir J. (Kolase foto)

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) dini hari.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menyatakan secara non formal Kapolri menyatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah adanya pelecehan berdasarkan pengakuan tersangka Ferdy Sambo di dalam BAP.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menyatakan secara non formal Kapolri menyatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah adanya pelecehan berdasarkan pengakuan tersangka Ferdy Sambo di dalam BAP. (Akun YouTube Kompas TV)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap, Polri dapat merampungkan proses pidana terhadap Sambo agar tidak berlarut-larut.

"Kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Legislator Partai NasDem itu lebih lanjut menilai pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan sidang  yang memecatnya dari Polri, merupakan hak Sambo.

Namun, Sahroni meminta agar pengajuan banding itu dapat diproses tanpa mengganggu proses pidananya.

"Terpenting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat, dan fokus," ujar dia.

Baca juga: Lima Jenderal Ini Sepakat Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Pengamat Sosial Minta Masyarakat Waspada Mengikuti Kasus Polisi Tembak Polisi, Bisa Bikin Sesat

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved