Rabu, 20 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Polri Membagi Saksi Tiga Klaster dalam Persidangan Kode Etik Ferdy Sambo, untuk Perjelas Peran

Polri memiliki strategi dalam pemeriksaan saksi di sidang kode etik Ferdy Sambo, yakni membagi tiga klaster.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
warta kota/alfian firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pada wartawan mengenai metode pemeriksaan saksi pada sidang kode etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, menghadirkan 15 saksi, untuk memberikan keterangan atas kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kemudian, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo, dan seluruh saksi telah mengakui perbuatannya di hadapan majelis sidang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam persidangan pun 15 saksi tersebut mengakui perbuatan mereka. 

Saksi tersebut dibagi menjadi tiga klister. Klaster pertama, terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Klaster kedua, terkait masalah obstruction of justice, yaitu berupa tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kemudian klaster yang ketiga perihal, masalah obstruction of justice, tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Baca juga: Meski Banding Setelah Diputus PTDH, Ferdy Sambo Akui Semua Pelanggaran dan Menyesalinya

Dedi menambahkan, Ferdy Sambo pun tidak menolak terhadap keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. 

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi. 

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih terus melanjutkan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding

Kemudian, pihak Polri sampaikan masih ada 34 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya akan menyelesaikan proses pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.

"Tim ini nantinya masih terus bekerja, karena masih punya 34 terduga pelanggar," ujarnya.

Pihaknya juga, segera menjadwalkan sidang kode etik terhadap 34 terduga pelanggar tersebut.

Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan sidang etik yang menyatakan dirinya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, karena melakukan pelanggaran berat. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding, dan berkas pengajuan secara tertulis paling lambat diserahkan dalam 3 hari kerja.
Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan sidang etik yang menyatakan dirinya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, karena melakukan pelanggaran berat. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding, dan berkas pengajuan secara tertulis paling lambat diserahkan dalam 3 hari kerja. (Akun YouTube Kompas TV)

"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," ucap Dedi. 

Diketahui, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Akhirnya, dalam sidang tersebut memutuskan, bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran yang tercela. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved