Polisi Tembak Polisi
Polri Membagi Saksi Tiga Klaster dalam Persidangan Kode Etik Ferdy Sambo, untuk Perjelas Peran
Polri memiliki strategi dalam pemeriksaan saksi di sidang kode etik Ferdy Sambo, yakni membagi tiga klaster.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, menghadirkan 15 saksi, untuk memberikan keterangan atas kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo, dan seluruh saksi telah mengakui perbuatannya di hadapan majelis sidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam persidangan pun 15 saksi tersebut mengakui perbuatan mereka.
Saksi tersebut dibagi menjadi tiga klister. Klaster pertama, terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Klaster kedua, terkait masalah obstruction of justice, yaitu berupa tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian klaster yang ketiga perihal, masalah obstruction of justice, tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Meski Banding Setelah Diputus PTDH, Ferdy Sambo Akui Semua Pelanggaran dan Menyesalinya
Dedi menambahkan, Ferdy Sambo pun tidak menolak terhadap keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.
"Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih terus melanjutkan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding
Kemudian, pihak Polri sampaikan masih ada 34 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya akan menyelesaikan proses pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.
"Tim ini nantinya masih terus bekerja, karena masih punya 34 terduga pelanggar," ujarnya.
Pihaknya juga, segera menjadwalkan sidang kode etik terhadap 34 terduga pelanggar tersebut.
"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," ucap Dedi.
Diketahui, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Akhirnya, dalam sidang tersebut memutuskan, bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran yang tercela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kadiv1.jpg)