Polisi Tembak Polisi

Penampakan Ferdy Sambo Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Sidang Etik 16 Jam

Penampakan Ferdy Sambo Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Sidang Etik 16 Jam, Jumat (26/8/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang etik 16 jam dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat, Jumat (26/8/2022) dinihari. Sambo diketahui mengajukan banding 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup  akhirnya rampung, Jumat (26/8/2022) dini hari sekira pukul 02.00.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pada Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.01 WIB.

Ia keluar dengan didampingi sejumlah personel Divisi Propam.

Meski divonis diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat, Ferdy Sambo keluar ruangan sidang dengan wajah tegak dan berjalan secara gagah.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang menyatakan ia melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.

Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding

Ia juga menggunakan topi Polri saat keluar dari ruang sidang.

Ferdy Sambo tampak tenang dan keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Wajahnya tampak tegar dan tak menatap ke arah kerumuman jurnalis yang diperkenankan menunggu di luar ruang sidang.

Sebelum keluar ruang sidang, pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo dilakukan.

Seperti diketahui sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: 15 Saksi Sudah Diperiksa Seluruhnya, Giliran Irjen Ferdy Sambo Beri Keterangan di Sidang Etik

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. 

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Nasib Irjen Ferdy Sambo Diputuskan pada Sidang Etik Hari Ini Juga

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam. Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua saksi 15 orang, sudah diperiksa semua," kata Nurul, Kamis malam. 

Setelah memeriksa saksi dan terperiksa Irjen Ferdy Sambo, maka komisi etik langsung memberikan putusan apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau ada hukuman lain.

Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan. Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), RS (AKP Rifaizal Samual), RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), RE (Bharada Richard Eliezer), HN (saksi di luar patsus), dan MB (saksi di luar patsus).

Ini berarti ada 3 saksi yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan dalam sidang etik. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Pernyataan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dalil Tanpa Bukti Omong Kosong

"Setelah semua saksi diperiksa, barulah sidang etik memeriksa terduga terlapor FS. Setelah itu baru vonis dan rencananya Irwasum akan melakukan konpers," kata Nurul.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.

Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.

"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini, sebagai bentuk transparansi," katanya.(m31)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved