Polisi Tembak Polisi

Ajukan Banding, Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan sidang etik yang menyatakan dirinya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, karena melakukan pelanggaran berat. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding, dan berkas pengajuan secara tertulis paling lambat diserahkan dalam 3 hari kerja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar 16 jam di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, mulai Kamis (25/8/2022) pagi sampai Jumat (26/8/2022) dinihari.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Baca juga: Meski Banding Setelah Diputus PTDH, Ferdy Sambo Akui Semua Pelanggaran dan Menyesalinya

Putusan setelah banding kata Dedi adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang etik 16 jam dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat, Jumat (26/8/2022) dinihari. Sambo diketahui mengajukan banding
Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang etik 16 jam dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat, Jumat (26/8/2022) dinihari. Sambo diketahui mengajukan banding (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Sidang Etik 16 Jam

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Sidang etik Polri Ferdy Sambo
Sidang etik Polri Ferdy Sambo (HO)

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. 

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (m31)

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved