Polisi Tembak Polisi
LPSK Lindungi Baharada E Sebagai Justice Collaborator Selama 24 Jam, Khawatir Terjadi Sesuatu
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkap pihaknya memberikan pengamanan maksimal pada Bharada E, khawatir terjadi sesuatu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sepenuhnya pelayanan perlindungan khusus Justice Collaborator (JC) ke Bharada E, dalam kurun waktu rutin 1 x 24 jam.
Hal itu dijelaskan Juru Bicara LPSK, Rully Novian, saat ditemui di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, bahwa hal itu dilakukan demi upaya menjaga kondisi Bharada E untuk tetap baik.
"Sudah kita lakukan pengamanan 24 jam, kita punya tim yang shiftnya ganti-gantian, dan itu 24 jam kita monitor," kata Rully, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, perlindungan dalam sistem pergantian shift tersebut juga dilakukan lebih dari satu orang.
"Untuk pengamanan dan perlindungan yang maksimal, kita (LPSK) terapkan satu shift untuk tiga orang," jelasnya.
Lanjutnya, Bharada E juga sudah menjalani tahapan Psiko Spiritual, dan itu diharapkan Rully dapat membuat penguatan kepada seorang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut.
Rully juga menambahkan, tahapan Psiko Spiritual juga diungkapkannya berjalan dengan baik dan dapat membantu Bharada E untuk menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilaluinya.
"Karena konsekuensinya seseorang menjadi JC ini harus membantu mengungkapkan atau memberikan keterangan terkait perkara situasinya secara detail," ujar Rully.
Baca juga: Kapolri Sebut ada 122 Barang Bukti yang Disita Timsus Bareskrim Polri pada Kasus Ferdy Sambo
Tidak hanya itu, LPSK sedang berupaya untuk membuat pelayanan khusus terhadap JC dalam konteks rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Rully, bahwa rancangan untuk membuat rumah tahanan khusus JC dijelaskannya perlu dilakukan, karena dalam terapannya tentu berbeda dengan Safe House, atau rutan lainnya.
"Ke depan untuk mengoptimalkan perlindungan itu dibutuhkan rumah tahanan khusus JC, sebab jika ditempatkan di Safe House, maka masa tahannya tidak dihitung," lugas Rully.
Hal ini diharapkan jajaran LPSK juga tidak hanya terlintas saat kasus saat ini yang sedang berjalan terhadap kematian Brigadi J saja, tentunya dalam hal ini pelayanan ke Justice Collaborator, yakni Bharada E.
Namun, upaya penerapan rumah tahanan khusus JC akan diharapkan dapat berlaku ke depannya untuk kasus atau peristiwa perlindungan pelaku serupa.
"Rumah tahanan untuk JC mungkin ada kasus-kasus lain, pelaku atau serupanya, siapa tahu bisa membantu mengungkap kasus yang besar," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah memutuskan secara resmi dalam Press Conference untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Kombes Hengki Haryadi Masih Dinas di Polda Usai Diperiksa Terkait Penembakan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-melakukan-pembunuhan-pada-Brigadir-Yosua.jpg)