Polisi Tembak Polisi

Ketua IPW: Kalau Sampai Ferdy Sambo Tidak Dipecat, Berarti Perlawanannya Berhasil

Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan bakal menjalani sidang kode etik, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan bakal menjalani sidang kode etik, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) besok.

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat.

"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Anggap Kasus Sulit, Jaksa Bakal Dampingi Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya.

Baca juga: Bharada Eliezer Lihat Brigadir Yosua Terkapar Berdarah di Depan Ferdy Sambo yang Pegang Senjata

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) lusa.

Lantas, siapa yang bakal memimpin sidang KKEP tersebut?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sosok pemimpin sidang KKEP itu belum ditentukan internal Polri. Pihaknya masih menunggu keputusan surat perintah (Sprin) dari KKEP.

Baca juga: 16 Parpol yang Syarat Pendaftarannya Tak Lengkap Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024, Begini Caranya

"Tunggu sprin dari Komisi KKEP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Dedi memastikan sidang KKEP itu bakal digelar pada pekan ini. Rencananya, sidang itu bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) lusa.

"Yang jelas minggu ini akan digelar," ucapnya.

Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Dokter Bilang Bentuk Luka Tak Asli Lagi karena Pembusukan dan Formalin

Dedi juga enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang tersebut akan memutuskan apakan Irjen Sambo berhak dipecat atau tidak.

"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," ujar Dedi.

Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Rabu Pekan Depan Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

Baca juga: Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved