Polisi Tembak Polisi
Ketua IPW: Kalau Sampai Ferdy Sambo Tidak Dipecat, Berarti Perlawanannya Berhasil
Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan bakal menjalani sidang kode etik, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) besok.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat.
"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Anggap Kasus Sulit, Jaksa Bakal Dampingi Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.
"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya.
Baca juga: Bharada Eliezer Lihat Brigadir Yosua Terkapar Berdarah di Depan Ferdy Sambo yang Pegang Senjata
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) lusa.
Lantas, siapa yang bakal memimpin sidang KKEP tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sosok pemimpin sidang KKEP itu belum ditentukan internal Polri. Pihaknya masih menunggu keputusan surat perintah (Sprin) dari KKEP.
Baca juga: 16 Parpol yang Syarat Pendaftarannya Tak Lengkap Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024, Begini Caranya
"Tunggu sprin dari Komisi KKEP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Dedi memastikan sidang KKEP itu bakal digelar pada pekan ini. Rencananya, sidang itu bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) lusa.
"Yang jelas minggu ini akan digelar," ucapnya.
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Dokter Bilang Bentuk Luka Tak Asli Lagi karena Pembusukan dan Formalin
Dedi juga enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang tersebut akan memutuskan apakan Irjen Sambo berhak dipecat atau tidak.
"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Indonesia Police Watch (IPW)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Polri
Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari |
![]() |
---|
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|