Polisi Tembak Polisi

Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Kronologi Lengkap Versi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di DPR

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi polisi tembak polisi atau kasus Ferdy Sambo Brigadir J di depan DPR.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
foto capture youtube wartakotaproduction
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi polisi tembak polisi atau kasus Ferdy Sambo Brigadir J di depan anggota Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kronologi kasus polisi tembak polisi atau ada yang menyebut kasus Ferdy Sambo Brigadir J diungkap secara gamblang Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapata (RDP) dengan Komisi III DPR.

Kronologi kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J dijelaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di  hadapan anggota Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) dan disiarkan langsung di sejumlah media, termasuk youtube Wartakotaproduction

Dalam RDP itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi awal saat Ferdy Sambo dkk merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hingga Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri hadir di DPR didampinggi 18 orang anggota Tim Khusus yang dibentuk dan membongkar kasus polisi tembak polisi.  "Dalam penanganan kasus ini, kami solid Pak," tegas Kapolri mengawali penjelasan. 

Kapolri juga mengungkap perintah Presiden Joko Widodo yang meminta polisi mengungkap kasus secara terang benderang dan jelas demi marwah Polri. 

"Saya jelaskan timeline atau urutan penanganan kasus anggota Polri Brigadir J," kata Kapolri. 

Berikut adalah kronolgi polisi tembak polisi yang diuangkap Kapori,

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi polisi tembak polisi atau kasus Ferdy Sambo Brigadir J di depan anggota Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi polisi tembak polisi atau kasus Ferdy Sambo Brigadir J di depan anggota Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). (foto capture youtube wartakotaproduction)

1. Jumat 8 Juli

Menurut Kapolri, hari Jumat 8 Juli 2022, Sdr FS (Ferdy Sambo) melaporkan ke Polres Jakarta Selatan bahwa sekitar 17.20 terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J karena ada pelecehan Brigadir J terhadap istri FS. 

Sdr PC (Putri Candrawathi) teriak karena ada pelecehan dari Brigadir J. "Saudara Richard mendengar teriakan Sdr PC, sehingga kemudian terjadi tembak menembak," ujar Kapolri membacakan laporan awal FS ke Polres Jaksel.

FS yang akan melakukan sebuah kegiatan, ditelpon istrinya, PC, terkait peristiwa pelecehan dan tembak menembak di rumahnya. 

FS kemudian menghubungi sejumlah polisi, seperti Kasatreskrim Porles Jaksel yang hadir di TKP 17:30.  Petugas Propram datang 17:47 setelah dihubungi oleh Sdr FS. 

Baca juga: Polisi yang Ambil dan Rusak CCTV di Sekuriti Kompleks Ternyata Anggota Divisi Propam dan Bareskrim

Saksi-saksi seperti Sdr Kuat Maruf dan Brigadir RR (Ricky) dibawa ke Propram untuk diperiksa.

Olah TKP selesai 19:40, jenazah almarhum Brigadir J dikirim ke RS Polri RS Soekanto dengan mobil ambulans dikawal mobil Provos dan mobil dinas Reskrim Polres Jaksel.

Kemudian dibuat dua laporan polisi, yaitu laporan LP No 368/2022 8 juli oleh anggota Porles Metro Jaksel (ini model A), terkait percobaan pembunuhan terhadap Sdr RE atau Bharada E). 

Kemudian laporan kedua Laporan B terkait pelecehan seksual dari Ibu PC.

Sekitar 22.30 pemeriksaan luar lalu terhadap Brigadir J pemeriksaan dalam berakhir Sabtu 9 juli pukul 02:00 WIB. Pemeriksaan didampingi penyidik dan dokter forensi. Sdr Reza, adik almarhum, hanya tunggu di luar.

Baca juga: Desmond Tanyakan ke Kapolri Terkait Banyaknya Anggota Polri yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Sdr Reza baru melihat jenazah Brigadir J setelah dimasukkkan peti.

2. Sabtu 9 Juli pagi.

Sabtu 9 Juli sekitar pukul 11.00, penyidik Polres Jaksel datangi Biro Paminal Propam untuk lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Tetapi, penyidik hanya diberi kesempatan mengubah pemeriksaan yang dilakukan oleh provost terhadap saksi-saksi, yaitu Sdr Kuat Maruf dan Brigadir RR dari hasil pemeriksaan anggota provost.

Penyidik dapat intervensi Biro Paminal Propam.

Biro Paminal Propram, periksa TKP, perintahkan hardisk CCTV, hardisk asli diamankan ke Biro Paminal Mabes Polri.

3. Sabtu 9 Juli

Jenazah dibawa ke Jambi, ke rumah orangtua Brigadir J.

Sabtu ada permasalahan dari keluarga Brigarid Yosua yang keberatan karena jenazah semula tidak boleh dibuka.

Peristiwa di rumah orangtua Brigadir J tersebut kemudian menjadi pemberitaan sejumlah media massa dan viral di media sosial.

Menurut Kapolri, peristiwa tersebut menjadi viral karena keluarga tak diizinkan melihat kondisi jenazah. Kel tolak teken penerimaan jenazah.

Kemudian, polisi yang mengantarkan almarhum mengizinkan keluarga melihat jenazah, dan keluarga histeris.

Petugas Propam jelaskan bahwa alm meninggal karena ada tembak menembak dengan Bigadir RR dan Bharada RE.

Saat akan dimakamkan, personel tolak permintaan keluarga untuk pemakaman kedinasan karena menurut personal propam, terdapat syarat dan Yosua ada perbuatan tercela sehingga  tidak dimakamkan secara kedinasan.

4. Sabtu 9 Juli malam.

Malam harinya datang, Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Propam, yang menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib.

Keluarga korban mendapat penjelasan detail, jumlah tembakan dan luka-luka yg ada di tubuh jenazah.

Keluarga tak percaya dengan penjelasan tersebut.

Beberapa hal ditanyakan seperti CCTV  di TKP, hal-hal yang dirasa janggal kemudian terkait barang-barang korban dan kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik.

5. 11 juli 2022

Kepala Bir Penmas DIvisi Humas Polri menggelar jumpa pers.

Tetapi, penjelasan Karopenmas Humas kurang lengkap, sehingga justru memunculkan sejumlah pertanyaan.

"Saat itu karopenpas kurang kuasai materi, bahan tak utuh, dan telah direkayasa oleh petugas propam polri. Publik bertanya dan jadi berita," kata Kapolri.

6. 12 juli 2022

Kapolres Jaksel konpers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap karena lakukan olah TKP dan pemeriksaan 4 orang saksi di TKP.

Namun olah TKP dan pemeriksaan oleh Polres Jaksel telah diintervensi oleh sdr FS sehingga olah TKP dan penyidikan tak profesional.

Narasi yang dibangun, penanganan sudah sesuai prosedur dan kronologis, diawali adanya pelecehan terhadap sdri PC.

Kapolres jelaskan hasil otopsi semantara,  ada 7 tembakan.

"Ini  juga jadi pertanyaan, apa yang disampaikan kapolres tersebut, terlalu cepat ambil keseimpulan, dan didapati kapolres datang telat ke TKP," kata Kapolri.

7. 12 juli 2022

Kapolri buat Surat Perintah Khusus (sprintsus).

Sesuai arahan saya saat pembentukan Timsus, tim akan ungkap sesuai fakta, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada penyidikan, scientific crime investigation.

"Saya ikuti secara langsung, termasuk proses olah TKP, penyelidikan dan penyidikan yang libatkan satuan tim terkait. Saya ingin pastikan kerja timsus bebas dari intervensi," kata Kapolri.

Saat itu, kasus masih ditangani Polres Jaksel dan mendapat asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

"Kami juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Kapolri.

Berdasarkan kesepakatan, Komnas HAM lakukan penyelidikan independen untuk pertahankan asas imparsial.

"Kami juga komitmen kepada komnas ham utk lakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait penembakan di Duren Tiga. Investigasi Komnas HAM  masih berjalan dan timsus masih terus lakukan penyidikan dan saat ini hampir selesai," katanya.

Timsus antara lain beranggotakan Bareskrim, Puslabfor, Inafis, memeriksa TKP.

Analisa sementara dari olah TKP,  sudut dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal yang telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Hasil tembakan, tembakan berasal dari satu titik atau arah, sehingga dilakukan pemeriksaan ulang.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan ada pengaburan fakta dan TKP.

Polri juga dapat laporan dari keluarga Yosua, LP B 18 Juli 2022, terkait dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat.

Timsus kemudian lakukan pemeriksaan untuk pro justicia.

"Dengab adanya berbagai laporan, masukan  dari senior polisi, masyarakat, DPR, civil society, dll, kerja Timsus terus berjalan," katanya. 

8. Senin, 18 juli 2022

Kapolri nonaktifkan Kadivpropram Irjen Pol Ferdy Sambo.

9. 20 Juli 2022

Kapolri  nonaktifkan Karopaminal dan Kapolres Jaksel.

10. 19 Juli

Laporan di Polres Jaksel ditarik ke PMJ.

CCTV yang sebelumnya dikatakan hilang, hasil invistigasi di lapangan, ternyata CCTV tersebut diambil oleh petugas Propam dan personel Bareskrim. Di situ ada peran siapa yang ambil dan amankan. Dan diketahui siapa yang rusak.

11. 3 Agustus

Bharada RE ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP kemudian berubah menjadi 340 KUHP.

12. 4 Agustus

Irsus laporkan hasil pemeriksaan internal, didapatnya perbuatan personel yang hambat penyidikan, ada 25 orang.  Saat penanganan awal, saat penyidikan, penghilangan BB, rekayasa kasus, dll, yang dikenal obstruction of justice.

Irsus rekomendasikan pemeriksaan, demosi, dan nonaktif dari jabatan.

13. 4 Agustus 2022

10 orang dimutasi di antaranya Kadivpropam, Karopaminal, Karopropam. Posisi tersebut diganti pejabat baru, sehingga pemeriksaan atau penyidikan menjadi lebih lancar.

"Setelah diisi pejabat baru Alhamdulillah, hambatan yang selama ini dirasakan penyidik, mulai berkurang, penyidikan mulai berjalan lancar dan buahkan hasil dan titik terang," katanya.

14. 5 Agustus 2022

Bharada Richard (Bharada RE) tersangka atas laporan pengacara korban.

Sdr Richard mengaku melihat Yosua, berdarah, Sdr FS berdiri pegang senjata lalu menyerahkan ke Richard.

"Saat itu, saya minta Richard hadapkan ke saya. Kenapa kesaksiannya berubah," kata Kapolri.

Bharada RE semula mendapat janji dari FS akan dapat SP3, tapi faktanya Richard tetap tersangka.

Atas dasar tersebut, Richard akan sampaikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang kemudian mengubah dan informasi awal serta keterangan awal saat itu.

Richard minta dikenalkan pengacara baru dan menolal dipertemukan dengan Sdr FS.

FS semula tetap bertahan dengan keterangan awal, kemudian timsus tempatkan FS di Mako Brimob.

15. 6 Agustus 2022

RE ingin membuat dan jelaskan peristiwa yg terjadi secara terang benderang, Richard kemudian tuliskan keterangan di mana di situ, menjelaskan secara urut mulai dari magelang sampai TKP Duren Tiga, akui tembak atas perintah Sdr FS.

Keterangan dituangkan dalam BAP. Selanjutnya Richard minta perlindungan LPSK.

16. 7 Agustus 2022

Kuat Maruf dan Bdigarid RR jadi tersangka.

Kuat akan larikan diri, tapi berhasil ditangkap.

FS kemudian akui perbuatannya

FS akui buat sknario tembak menambak RE dan J

FS kemudian menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved