Polisi Tembak Polisi

Hoaks Terus Beredar, Kamaruddin Minta Putri Chandrawati Segera Ditahan dan Dicekal ke Luar Negeri

Selain meminta segera ditahan, Kamaruddin juga meminta agar Putri dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Tangkapan Layar Kompas TV
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendesak Putri Chandrawati segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendesak Putri Chandrawati segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, kata Kamaruddin, karena isu hoaks yang menuding kliennya melakukan perbuatan tercela, terus berkembang hingga kini.

"Saya minta jadi tersangka, itulah sebabnya dijadikan tersangka kan begitu, tetapi belum ditahan."

Baca juga: Anggap Kasus Sulit, Jaksa Bakal Dampingi Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

"Nah, karena hoaks ini masih terus berkembang, saya minta juga ditahan," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Selain meminta segera ditahan, Kamaruddin juga meminta agar Putri dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati," tutur Kamaruddin.

Lakukan Kegiatan Perencanaan Pembunuhan

Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."

"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."

Baca juga: Rabu Pekan Depan Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.

Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, dan alat bukti  kedua adalah CCTV yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan yang ada di dekat TKP."

Baca juga: Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung>"

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Isi Lengkap Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi pasal yang kami persangkakan kepada Ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Berikut ini isi lengkap setiap pasal itu:

Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved