Polisi Tembak Polisi
35 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir Yosua, 18 di Antaranya Ditahan di Patsus
Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 97 polisi diperiksa, karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi, dan empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik."
"Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
Baca juga: Tiga Ketua Majelis Minta Suharso Monoarfa Mundur dari Jabatan Ketua Umum PPP, Ini Empat Alasannya
"Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya."
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," papar Sigit.
Sigit menuturkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir Yosua, paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," bebernya. (Igman Ibrahim)