Berita Jakarta
Komisi D DPRD Tegaskan Jika Ada Pembangunan Melanggar IMB Langsung Dibongkar
Bangunan yang tidak sesuai IMB, bahkan tidak memilikinya akan berdampak pada penataan infrastruktur di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sementara di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan IMB diberikan untuk pembangunan dua lantai, tapi faktanya pembangunan melebihi yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Adapun spanduk tersebut dikeluarkan oleh Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Pemilik bangunan Arviyan Arifin mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai, dan pembangunan kembali berjalan.
“Sudah selesai, pihak dari Cipta Karya sudah datang, dan sudah diberesin dan sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun untuk bangunan atas nama dirinya tersebut memilki IMB untuk tiga lantai. Dia menyatakan, akan terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.
“IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar. Ya, dengan perbaikan perbaikan kalau izinnya memang tiga lantai, bukan dua lantai,” ucapnya. (faf)