Polisi Tembak Polisi
Tak Ada Luka Penganiayaan, Keluarga Brigadir J Terima dan Hormati Hasil Autopsi Ulang
Keluarga Brigadir J mengaku menerima dan menghormati hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dinyatakan tidak ada luka penganiayaan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurut Ade terkait luka di jari dan di tubuh lainnya yang diduga luka penyiksaan, adalah luka lintasan peluru yang ditembakkan atau dari peluru yang terpental atau rikoset.
"Seperti di jari adalah luka lintasan peluru," katanya.
Ia berharap hasil autopsi ulang ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini seterang-terangnya.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, diharapkan bisa membuktikan temuan dan dugaan pihaknya sebelumnya bahwa diduga ada dua eksekutor yang menembak Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Semua Luka Akibat Tembakan Senpi
"Karena menemukan dugaan ya, jadi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu akan sangat membantu. Karena sebelumnya ada perbedaan lubang luka di tubuh jenazah itu antara satu sisi dengan sisi yang lain," kata Taufan dalam tayangan di akun YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Karenanya kata dia, hasil autopsi ulang akan mengklarifikasi temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada eksekutor lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E yang sudah mengaku karena diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengamat Politik Sebut Pernyataan-pernyataan Mahfud MD Sangat Berbahaya
"Kalau seandainya ini nanti terbukti dalam autopsi ulang, itu akan membuktikan bahwa, korban Brigadir J tidak mungkin ditembak oleh satu senjata api. Berarti ada dua senjata api. Itu titik krusial yang nanti oleh autopsi ulang penting untuk menjawabnya," kata Taufan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.
Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maaruf dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ada 5 Luka Tembak Masuk dan 4 Luka Tembak keluar
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dari Wakil Keluarga, 4 Luka Tembak, Luka Terbuka dan Patah Tulang
Dimana ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-selamanya 20 tahun.
Selain itu, Polri juga menyidik perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus ini.
Dimana ada lima perwira Polri yang juga terancam hukuman pidana yakni Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. (bum)