Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Setiawan Terbukti Menghalangi Penyidikan Polisi Dalam Ungkap Pembunuhan Brigadir J

Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Kolase foto/Tribun Medan
Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam daftar klaster 4 pembunuh Brigadir J dengan posisinya menghasut Ferdy Sambo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo

Hal  itu diungkapkan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.

Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Baca juga: Kadiv Humas Polri Tepis Isu Liar Pemeriksaan Irjen Fadil Imran untuk Kasus Ferdy Sambo

Brigjen Hendra merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Usai Brigjen Hendra Kurniawan Dinonaktifkan, Jabatan Karo Paminal Diemban Brigjen Anggoro Sukartono

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Kapolri Jendral Listyo Sogot Prabowo resmi nonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol.  Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi
Kapolri Jendral Listyo Sogot Prabowo resmi nonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi (kolase tribunnews)

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved