Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

LPAI Miris, Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ketua LPAI Seto Mulyadi prihatin melihat nasib empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, karena bakal terlantar tak ada yang mengurus.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto prihatin melhat keadaan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan kehilangan kehangatan orangtuanya, buntut dari kasus polisi tembak polisi. 

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved