Polisi Tembak Polisi

Polisi Belum Niat Periksa Kesehatan Putri Candrawathi yang Minta Istirahat Tujuh Hari karena Sakit

Ia menuturkan, pihaknya belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri atau tidak.

Repro Kompas TV
Polisi belum menahan Putri Candrawathi, meski telah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi belum menahan Putri Candrawathi, meski telah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Putri meminta waktu tujuh hari untuk istirahat karena sakit. Putri juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokternya kepada penyidik.

"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin tujuh hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Tanpa Periksa Putri, Komnas HAM Bikin Laporan Pantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir Yosua

Ia menuturkan, pihaknya belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri atau tidak.

"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," ujarnya.

Lakukan Kegiatan Perencanaan Pembunuhan

Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."

"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."

Baca juga: Rabu Pekan Depan Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.

Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, dan alat bukti  kedua adalah CCTV yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan yang ada di dekat TKP."

Baca juga: Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung>"

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved