Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Perencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Istri Ferdy Sambo itu disangka ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Diperiksa 3 Kali
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.
Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka terkait Pembunuhan Brigadir J
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.
Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.
"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Baca juga: Tidak Ada Pelecehan, Patra M Zen: Saya Kena Prank Putri Candrawathi
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti yang diwartakan Antara, Kamis (18/8/2022).
"Wis diperikso (sudah diperiksa)," kata Dedi di Aula PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Jakarta Selatan, Kamis.
Kedati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri.
Baca juga: Ternyata Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Timsus, Bagaimana Hasilnya?
Dedi hanya dapat memastikan bahwa pemeriksaan Putri ini telah dilakukan timsus pada pekan ini antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8).
"Minggu ini diperiksanya," ujarnya.
Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi.
Sementara terkait hasil pemeriksaan terhadap Istri Ferdy Sambo ini, Dedi menuturkan akan disampaikan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers besok, Jumat (19/8).
"Besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tjelasnya.
Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terus berjalan dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang berujung pada penembakan Brigadir J. Adapun laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ogah Bicara Saat Didatangi Tiga Institusi Lain, Putri Candrawathi Ternyata Sudah Diperiksa Penyidik
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya tindak pidana dalam laporan Putri Candrawathi tersebut.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapakan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," imbuhnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Listyo Sigit mengatakan saat ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatan langsung Irjen Ferdy Sambo.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik Brigadir R."
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Yang pasti, imbuh Listyo Sigit, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa.
Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Listyo Sigit.
Selain keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, Polri juga masih mendalami motif suami Putri Candrawathi ini dalam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Meski begitu, Listyo Sigit memastikan, motif tersebut adalah pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E: Brigadir J Sayang Sekali Sama Kekasihnya, Kalau Ngobrol Mesra Banget
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.
Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-ketahuan-bohong.jpg)