Polisi Tembak Polisi
Polri Tetapkan Status Putri Candrawathi Jumat Siang, Langsung Ikuti Jadwal Pemeriksaan
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, statusnya akan diumumkan Polri Jumat (19/8/2022) ini. Apakah tersangka atau saksi?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Putri menjadi salah satu orang yang paling mengetahui kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.
Adapun waktu pengumuman dilakukan pada siang hari setelah salat Jumat.
"Sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri Candrawathi)," katanya, Kamis (18/8/2022).
Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Andaikan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi tersangka kelima dalam kasus meninggalnya sang ajudan.
Sekaligus menyusul sang suami, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada 9 Agustus 2022.
Hanya saja terkait materi pemeriksaan kepada Putri Candrawathi, Dedi tidak menjelaskan detailnya.
"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.
Sementara itu, dikutip dari kompas.tv, Dedi menuturkan, Putri Candrawathi telah diperiksa timsus pada pekan ini.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Deolipa: Brigadir J Bukan Biseksual, Irjen Ferdy Sambo Iya Sekaligus Psikopat
Didesak Dijadikan Tersangka
Sementara itu, desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, juga mulai mencuat.
Satu diantaranya datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.