Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Yakin Tersangka Pembunuh Brigadir J Tambah, Siang ini Status Putri Candrawathi Diputus
Menkopolhukam Mahfud MD minta publik sabar, sebab Jumat (19/8/2022) siang ada kejutan di kasus polisi tembak polisi. Ada tersangka baru.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta masyarakat bersabar dalam mengikuti kasus polisi tembak polisi.
Menurut Mahfud, jika saat ini jumlah tersangka ada empat orang, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, maka tak lama lagi akan ada tambahan.
Siapa gerangan yang menjadi tersangka baru? Mahfud tak mau mendahului penyidik Polri.
Sebab, Jumat (19/8/2022) ini Polri akan Kembali mengumumkan perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, yang ditunggu-tunggu publik, status Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo juga akan diumumkan, apakah tetap menjadi saksi atau tersangka?
Saat ini Polri sudah menetapkan 35 anggota yang melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, 16 orang diantaranya kini ditempatkan di tempat khusus.
Hal itu menjadi satu indikasi bila Polri semakin serius menangani kasus tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Sempat Menghalangi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) tiga kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
Baca juga: Tidak Ada Pelecehan, Patra M Zen: Saya Kena Prank Putri Candrawathi
"(Tersangka) harus bertambah," ujarnya.
Dijadwalkan, Tim Khusus (Timsus) Kapolri bakal mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J hari ini, Jumat (19/8/2022).
Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bakal berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, termasuk Kadiv Propam baru Irjen Syahar Diantono rencananya akan memberikan update terbaru penanganan kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
"Penyidikan akan disampaikan Timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang Itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
"Kemudian besok juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update nya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," lanjut dia.
Selain itu, Dedi menuturkan bahwa Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga direncanakan bakal menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J secara terpisah. Mereka akan mengumumkan hal tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Ternyata Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Timsus, Bagaimana Hasilnya?
"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," katanya.
Peran Empat tersangka
Sekadar informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-5.jpg)