Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Ditentukan Besok

Status Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan besok siang.

Tayang:
Penulis: domu d ambarita |
Istimewa
Status hukum Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan Jumat (19/8/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Status Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan, Jumat (19/8/2022) besok siang.

Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun jadwal pemeriksaan tersebut belum diketahui kapan akan dilakukan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya menyebutkan jika tim khusus telah menentukan jadwal pemeriksaan Putri Cadrawathi.

"Sudah (jadwal pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Dedi hanya menyampaikan jika perkembangan kasus kematian Brigadir J, termasuk status hukum Putri Candrawathi akan diumumkan Jumat siang.

"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat update-nya," lanjut keterangan Dedi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Sempat Menghalangi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.

Pada laporannya, istri Ferdy Sambo menuding Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual.

Laporan tersebut mengatakan jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal yang disangkakan yakni 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.

Yakni kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: Ogah Bicara Saat Didatangi Tiga Institusi Lain, Putri Candrawathi Ternyata Sudah Diperiksa Penyidik

Namun, Andi menegaskan Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, karena tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkas Andi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved