Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Baru Percobaan, LPSK Nilai Tak Ada Problem Hukum Saat Stafnya Disodorkan Amplop di Kantor Propam

Staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter itu, kata Susi, belum mengetahui jelas isinya.

Tayang:
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, pihaknya belum memastikan lebih jauh terkait masalah hukum tersebut, karena baru sebatas percobaan, dan suap belum terjadi.

Staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter itu, kata Susi, belum mengetahui jelas isinya.

Baca juga: Legislator Demokrat: Kasus Ferdy Sambo Jadi Tajam ke Atas karena Keterlibatan Jokowi

"Karena enggak ada problem hukum di situ bagi kami."

"Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, jika memang nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka kata Susi, pihaknya terbuka untuk memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.

Baca juga: Banyak Pihak Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yosua, Benny K Harman: Saya Enggak Habis Mengerti

Terlebih saat ini sudah ada satu organisasi tim advokat penegakan hukum dan keadilan (TAMPAK) yang melaporkan dugaan suap tersebut.

"Tapi kita terbuka saja, siapa saja boleh melaporkan hal tersebut, kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," tutur Susi.

LPSK, lanjut Susi, masih fokus pada pemberian perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang sudah menerima perlindungan penuh dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator.

"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E, jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," terang Susi.

Disodorkan Dua Amplop Cokelat Tebal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah disodorkan dua buah amplop tebal, usai bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, bulan lalu.

Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat.

"Pertemuan di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved