Polisi Tembak Polisi
LPSK Persilakan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan Lagi, Tetap Harus Diperiksa
Dia memastikan LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi kembali mengajukan permohonan perlindungan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap membuka pintu bagi Putri Candrawathi, jika ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali, setelah yang pertama ditolak.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kesempatan tersebut berlaku bukan hanya untuk Putri, tapi untuk siapapun warga negara yang merasa perlu dilindungi pada kasus tindak pidana.
"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK, itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/7/2022).
Baca juga: Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu
Dia menegaskan, untuk setiap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh warga Indonesia termasuk Putri Candrawathi, harus dilakukan mekanisme tahapan pemeriksaan.
Hal itu juga berlaku untuk permohonan perlindungan kembali, dalam artian lain yang bersangkutan sudah pernah mengajukan namun ditolak.
"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi," ucap Edwin.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 16 Agustus 2022: Dosis I: 203.027.594, II: 170.549.667, III: 58.903.239
Oleh karenanya, dia memastikan LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi kembali mengajukan permohonan perlindungan.
Bahkan, LPSK, kata Edwin tidak memberikan batasan kepada Putri Candrawathi untuk mengajukan hal tersebut.
"LPSK enggak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi, jadi enggak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK."
"Ya bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK, silakan mengajukan permohonan," tutur Edwin.
Sejak Awal Sudah Merasa Janggal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi, karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.