Polisi Tembak polisi

LPSK Buka Suara Soal Kondisi Putri Candrawathi, Ternyata Ada Gangguan Kesehatan Jiwa

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa Putri Canrawathi alami gangguan kesehatan jiwa.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
LPSK akhirnya membuka fakta bahwa Putri Candrawathi menderita gangguan kesehatan jiwa, sehingga sulit dimintai keterangan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akhirnya mengungkapkan alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Susilaningtias, terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

“Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," imbuh Susilaningtias.

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.

Baca juga: LPSK Sempat Mendapat Intimidasi Terkait Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan LPSK.

Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.

Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Wakil Ketua LPSK Susilangtias menyatakan pihaknya akan mengkaji mendalam permohonan perlindungan istri Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilangtias menyatakan pihaknya akan mengkaji mendalam permohonan perlindungan istri Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. (Tribunnews.com)

Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.

Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.

LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved