Polisi Tembak Polisi
LPSK Sempat Mendapat Intimidasi Terkait Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mendapatkan intimidasi terkait dengan permohonan perlindungan untuk PC, istri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat mendapat intimidasi, terkait proses permohonan perlindungan untuk PC, istri dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
PC melakukan pengajuan permohonan perlindungan terkait dugaan menjadi korban percobaan pembunuhan, dan kekerasan seksual. Permohonan tesebut juga didasari laporan polisi yang sudah dibuat PC.
"Intimidasi ada, tapi tidak yang seperti mengancam keselamatan, namun di proses ini kita perlahan koordinasi, proses koordinasi itu ada pihak - pihak yang sudah resmi untuk meminta melindungi ibu P," kata Edwin, Senin (15/8/2022).
Tapi, Edwin tidak memberitahu siapkah orang yang melakukan intimidasi tersebut, namun ia hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu yang disanksi Polri.
"Ada dorongan serupa desakan, bahwa LPSK saat itu untuk segera berikan perlindungan ke Ibu P sebagai korban kekerasan seksual, tapi permintaan itu tidak kita (LPSK) kabulkan," lugas Edwin.
Baca juga: Halangi Proses Hukum, LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Putri Candrawathi
Sedangkan menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, intimidasi yang diberikan kepada jajarannya itu dinilai juga memiliki ragam bentuk.
"Macam-macam itu intimidasinya, LPSK lambat, LPSK disuap, LPSK di bawah polisi, itu intimidasi," ungkap Hasto, Senin (15/8/2022).
Namun, hal itu dijelaskan Hasto bukan jadi suatu masalah yang besar, mengingat jajaranya selalu di dalam koridor dan sesuai dengan kebijakan Undang-undang yang berlaku.
"Karena beberapa orang tidak memahami secara benar kinerja dari LPSK, tetapi yang penting tetap on the track tetap bisa memberikan layanan sesuai mandat," tuturnya.
Perlu diketahui, LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan seksual dari PC, yakni istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
Baca juga: Tidak Ada Niat Membunuh, Permohonan Justice Collaborator Bharada E Diterima LPSK
Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.
Hasto menambahkan, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya.
Antara lain, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah, Itu Adik Kita, kenapa Harus Dibunuh? |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Pelanggaran Profesi Jangan Dipidana, Cukup Disidang Etik |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Saat Ada 'Gerakan Underground' yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Fauka Noor: Harusnya Lebih Ringan karena Bantu Penyidik |
![]() |
---|