Pemilu 2024
KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol yang Tak Lengkapi Persyaratan
Ke-16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah:
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan dokumen pendaftaran 16 partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Pengembalian dokumen ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sesuai persyaratan, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
"Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Ke-16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-kpu.jpg)