Polisi Tembak Polisi

KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Ferdy Sambo untuk Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Nasib Irjen Ferdy Sambo sungguh tragis, selain pembunuhan berencana Brigadir J, dia juga terkena pasal suap. Kini, KPK pun mau selidiki.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J (kiri), dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK atas dugaan suap. Ferdy Sambo terancam pasal berlapis untuk kasus besar tersebut. 

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK, Senin (15/8/2022). TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli 2022.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam Sebut Keterangan dari Putri Candrawathi Punya Arti Sangat Penting

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.

Koordinator Tim TAMPAK, Roberth Keytimu melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap.
Koordinator Tim TAMPAK, Roberth Keytimu melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap. (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.

Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti.

Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.

Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved