Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Laporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (16/8/2022).
Laporan Deolipa teregister dalam nomor LP/B/1950/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 16 Agustus 2022.
Deolipa yang datang seorang diri itu melaporkan Ronny selaku kuasa hukum Bharada E yang baru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung itu yang pertama," ujarnya, kepada wartawan di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam.
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Hampir Dua Jam, Komnas HAM Ungkap Kondisi Terkini Bharada E
"Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun-turun aja pas lagi penyidikan ke lobi untuk press conference. Itu tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga konpers," lanjut Deolipa.
Deolipa kemudian menjelaskan poin demi poin yang telah disebutnya tersebut.
"Pertama bikin Eliezer tidak tenang. Ya saya kan namanya saya manusia, saya kalau saya ngobrol begini, anda tenang ga sih? Kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda tidak berubah, malah ketawa-ketawa itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa-ketawa, otaknya plong, se plong plongnya otak," kata dia.
"Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa Project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, orang seniman ada panggung ya naik. Ketiga sibuk menemui media buat konpers. Ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Tidak Ada Niat Membunuh, Permohonan Justice Collaborator Bharada E Diterima LPSK
Adapun saksi-saksi yang terlibat dalam laporan itu, yakni Muhammad Burhanuddin selaku rekan tim kuasa hukum Bharada E terdahulu.
"Ini teman saya sendiri saya jadikan saksi, kedua Andi Rian Djajadi adalah Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai saksi, kemudian pak Wira Satria Kasubdit Kamneg Bareskrim Polri, karena mereka lah yang mengambil keputusan dengan kami untuk mengadakan jumpa pers sehingga saya diusir sama mereka "Cepat lu konpers ke bawah". Masih aja aku diftnah," kata Deolipa.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca juga: VIDEO : Pengacara Baru Ungkap 3 Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara sebagai Pengacaranya
Deolipa menerangkan, total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. Mereka adalah Bharada Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada Eliezer, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelasnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil, sebab pencabutan tidak ada alasan apa pun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: PN Jaksel Belum Terima Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Soal Pencabutan Kuasa oleh Bharada Eliezer
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri. Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Pascapengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," terang Andi.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer, lewat surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022) lalu. (m31)