Berita Regional

Mas Bechi Anak Kiai yang Cabuli Santriwati Cantik Disidang, Kenakan Baju Tahanan dan Diborgol

Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyurusi lorong yang Kantor PN Surabaya.

Editor: Feryanto Hadi
Surya Malang/Luhur Pambudi
Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati Ponpes di Ploso Jombang dihadirkan dalam sidang lanjutan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA-- Sosok Mas Bechi (41) atau MSAT hadir dalam sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati Ponpes di Ploso Jombang.

Mas Bechi hadir langsung pada sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Mas Bechi sempat menjadi buronan tersangka pencabulan santriwati sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Kamis (7/7/2022) malam.

Mas Bechi menyerah setelah tempat tinggalnya di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, dikepung ratusan polisi sejak Kamis pagi.

Setelah menjalani proses hukum, Mas Bechi menghadapi proses persidangan.

Mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim yang mengangkut Mas Bechi, tiba sekitar pukul 09.24 WIB. 

Baca juga: FAKTA Baru Santriwati 14 Tahun Dihamili Anak Kiai, Polisi Bantah Ada Pemerkosaan, Mereka Pacaran

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyurusi lorong yang Kantor PN Surabaya.

Berjalan tegap nan santai, Mas Bechi sesekali menjawab pertanyaan awak media yang terlontar selama dirinya berjalan cepat menuju ke Ruang Tahanan Sementara PN Surabaya. 

Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras)," ungkap Mas Bechi seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya. 

Sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi beragenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Akhir Pelarian Suyanto, Sopir Taksi Berusia 50 Tahun Sempat Buron Sebulan usai Cabuli Bocah 7 Tahun

Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara tertutup. 

Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022). 

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. 

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. 

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi dengan Nomor Reg. Perk: PDM-339/M.2.25/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M Subchi oleh PN Surabaya untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan," katanya saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Kemudian, pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, diantaranya: 

1) menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi, 
2) menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,
3) menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
4) menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Selayang pandang kasus

Mas Bechi diduga telah mencabuli dan menyetubi santriwatinya secara paksda dan dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 silam.

Santriwati yang melaporkan adalah perempuan asal Jawa Tengah.

Baca juga: Sudah 13 Jam Kepung Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Polisi Belum Tangkap Mas Bechi, 320 Orang Diamankan

Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.

Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Ratusan polisi kepung ponpes di Jombang untuk membekuk anak kiai, pelaku pencabulan santriwati
Ratusan polisi kepung ponpes di Jombang untuk membekuk anak kiai, pelaku pencabulan santriwati (Istimewa)

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang atau buronan.

Sebelumnya ratusan personel gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang masih mengepung Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang diasuh Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti, ayah Mas Bechi saampai Kamis (7/7/2022) malam.

Pengepungan dilakukan untuk menangkap anak Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti, yakni Mas Bechi.

Baca juga: Polisi Kepung Ponpes untuk Amankan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, 60 Orang Ditangkap

Operasi penangkapan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Namun hingga pukul 19.30 WIB Mas Bechi belum juga ditangkap.

Ratusan polisi masih berjaga di sekitar pesantren dan dipintu masuk. Beberapa personel masih berada di dalam pesantren.

Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek ponpes.

Sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian.

Mereka dianggap menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi.

Mereka dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pendataan.

Momen Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat bernegosiasi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti
Momen Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat bernegosiasi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti (kompas.tv)

Hasilnya 20 orang diantaranya adalah anak-anak.

Sisanya merupakan santri dan simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved