Pendidikan
Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru yang Lakukan Intoleransi di Sekolah Negeri
Taga Radja Gah mengungkapkan, Disdik DKI Jakarta menjamin keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Jakarta.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dian Anditya Mutiara
Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sudah Beri Sanksi Tegas ke Guru Intoleran
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan - Disdik DKI Jakarta merespon temuan Fraksi PDI Perjuangan terkait sepuluh sekolah Ibu Kota yang intoleran.
Satu di antaranya yaitu bakal memberikan sanksi tegas kepada guru intoleran di sekolah.
Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengungkapkan, Disdik DKI Jakarta menjamin keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Jakarta.
Pihaknya juga menjamin tidak ada lagi pemaksaan pemakaian atribut keagamaan tertentu di sekolah.
“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” mengutip keterangan tertulis Taga pada Senin (15/8/2022).
Baca juga: Tangani Oknum Guru Intoleran di Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Diberi Waktu Seminggu oleh Fraksi PDIP
Adapun guru yang terbukti intoleran sudah ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk kasus intoleransi terbaru, masih didalami tim Disdik DKI Jakarta hingga saat ini.
Antisipasi intoleransi muncul, Disdik DKI Jakarta sudah memberikan edukasi keberagaman dan sikap saling menghargai pada 2.008 sekolah negeri dan 6.873 sekolah swasta.
Edukasi tersebut juga menyasar kepada 41.658 guru sekolah negeri dan 52.404 guru sekolah sekolah swasta.
“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Dengan adanya masukan dan pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Taga menyebutkan, terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah.
Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bakal Dipanggil DPRD
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar memakai atribut keagamaan di sekolah.
“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana ihwal dugaan dugaan tindakan intoleransi di sekolah pada Rabu (10/8/2022).
Fraksi PDI Perjuangan memberi waktu seminggu kepada Disdik DKI Jakarta atasi oknum guru intoleransi di sekolah.
Adapun tenggat waktu dihitung sejak Disdik DKI Jakarta dipanggil Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022).
"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022).
Berikut kasus dugaan intoleransi di sekolah yang ditemukan Fraksi PDIP DPRD:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang pelajar memilih ketua OSIS non muslim.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Pelajar non muslim diwajibkan memakai kerudung pada Jumat karena alasan penyeragaman pakaian sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Pelajar ditegur gurunya secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
Pelajar tersebut merasa tertekan akibat teguran guru tersebut.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh pelajarnya memakai baju muslim pada saat Ramadan.
Padahal, terdapat pelajaran non muslim di sekolah tersebut.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pelajar dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal, ia menganut agama Hindu dan Buddha di SMKN 6 Jakarta Selatan.
6. SMPN 75 Jakarta Barat
Pelajar mendapat sindiran sekaligus dipaksa gurunya di sekolah tersebut menggunakan kerudung.
7. SMPN 74 Jakarta Timur
Pihak sekolah memaksa setiap pelajar menandatangani pakta integritas terkait wajib mengikuti kegiatan keagamaan dan memakai kerudung.
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat
Pelajar dipaksa mengenakan celana panjang dan rok panjang. Hak tersebut berdampak pada pelajar menjadi tidak leluasa dalam beraktivitas.
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
Seorang guru membuat soal ujian yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan citra Gubernur Anies Baswedan.
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur
Pelajar non muslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim, seperti pengajian di dalam musala hingga berdoa saat pulang. (M35)