Polisi Tembak Polisi

KNPI Lakukan Uji Materi UU Polri Buntut Tragedi Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J

Pengurus KNPI Rasminto mewacanakan untuk uji materi UU Polri, cegah pembunuhan berencana terulang seperti kasus Ferdy Sambo.

Warta Kota/Fitriandi Fajar
Koordinator Bidang DPP KNPI Dr. Rasminto akan melakukan uji materi UU Polri akibat pembunuhan berencana Brigadir J atas skenario Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bakal melakukan uji materi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, buntut tragedi pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Pasalnya, kasus ini memprihatinkan dan menyita perhatian masyarakat Indonesia karena didalangi mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo hingga menyeret banyak anggota Polri lainnya.

Koordinator Bidang DPP KNPI Dr. Rasminto mengatakan, solusi terbaik pemerintah dalam menyikapi tragedi berdarah pembunuhan berencana Brigadir J adalah mereorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian.

Dia menyoroti, kasus ini melibatkan banyak anggota Polri dari berpangkat Perwira Tinggi (pati), Perwira Menengah (pamen), Bintara hingga Tamtama.

Rasminto mengaku, sudah melakukan rapat terbatas bersama bidang-bidang terkait, khususnya tim hukum dalam menyikapi langkah uji materi UU Polri.

Berdasarkan rumusan analisa tim hukum dan pengurus bidang lainnya, bahwa sudah mengerucut langkah hukum yang akan dilakukan oleh DPP KNPI.

“Kami akan melakukan uji materi UU Polri melalui berbagai langkah seperti dengan eksekutif review, legislatif review, bahkan dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Rasminto, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Pengamat Sosial Minta Masyarakat Waspada Mengikuti Kasus Polisi Tembak Polisi, Bisa Bikin Sesat

Rasminto optimis uji materi UU Polri dalam penataan kelembagaan di bawah kementerian dapat diterima oleh pemerintah.

Hal ini berkaca dari tragedi pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan rakyat Indonesia bahkan dunia internasional yang menyuarakan adanya reorganisasi Polri.

“Jika tidak dilakukan reorganisasi dan reformasi kelembagaan Polri maka bukan saja terjadi distrust (ketidakpercayaan) kepada lembaga Bhayangkara saja tapi juga distrust pada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujar almunus Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, berselfie dengan para ajudannya termasuk Brigadir J.
Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, berselfie dengan para ajudannya termasuk Brigadir J. (Istimewa)

Menurutnya, lembaga Polri di bawah kementerian bukan tanpa dasar karena sebelum UU Nomor 2 tahun 2002 terbit, Polri masih dalam lingkup ABRI.

Kemudian melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri dan ABRI, istilah ABRI berubah menjadi TNI.

Polri yang dipisah kemudian berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Namun setelah diundangkannya UU Nomor 2 tahun 2002, kini Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1).

“Kita cermati saja dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan, bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden," ujarnya.

Baca juga: LPSK Jelaskan Nasib Putri Candrawathi setelah Skenario Dilecehkan dan Ditodong Pistol Gagal Total

"Namun, ketentuan yang mengatur Polri dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved