Wisata Jakarta

Info Promo Wisata Jakarta, Dapatkan Diskon Rp 25 Ribu dari Taman Impian Jaya Ancol

Kamu bisa mendapatkan ekstra potongan tiket Rp 25.000 dari Ancol dengan cara yang mudah loh.

Wartakotalive/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Dapatkan diskon Rp 25.000 dari Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (14/8/2022) foto Para pengunjung mengisi libur lebaran dengan berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (6/5/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Berikut ini info wisata Jakarta, dapatkan potongan harga untuk masuk ke  Ancol.

Bagaimana dapat ekstra potongan tiket Rp 25.000 dari Taman Impian Jaya Ancol?

Kamu bisa mendapatkan ekstra potongan tiket Rp 25.000 dari Ancol dengan cara yang mudah loh.

Hanya dengan mengaktifkan notifikasi Ancol, kamu bisa mendapatkan ekstra potongan tiket Rp 25 ribu.

Dari pantauan TribunTravel di laman resmi Ancol.com, Minggu (14/8/2022), ekstra potongan tiket Ancol hanya berlaku mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Kawasan Pantai Ancol.
Kawasan Pantai Ancol. (Instagram/@ancoltamanimpian)

Baca juga: Pemandu Wisata Undisan Bali Pakai Bambu Buat Turis, Sandiaga Uno Ganti Pakai Trekking Pole

Baca juga: 6 Wisata Jakarta Tawarkan Promo HUT RI ke 77, Jangan Sampai Terlewat Ya!

Selain bisa digunakan untuk potongan tiket Ancol, kamu juga bisa memakainya untuk unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lainnya.

Seperti Dufan, Sea World Ancol, Atlantis Water Adventures dan Ocean Dream Samudra.

Cara Aktifkan Notifikasi Ancol

Adapun cara mengaktifkan notifikasi Ancol di handphone dan PC sebagai berikut:

Harga Tiket Masuk Cimory Dairyland Puncak 2022, Cek Lokasi dan Jam Operasionalnya

1. Buka atau kunjungi website ancol.com

2. Ketika muncul informasi 'Aktifkan notifikasi dan dapatkan promo khusus Ancol', klik tombol 'Aktifkan'

3. Setelah itu akan muncul notifikasi 'www.ancol.com ingin mengirimkan notifikasi kepada anda', klik izinkan.

4. Lalu akan muncul cara untuk memastikan notifikasi di browser kamu aktif

5. Setelah itu pastikan ada gambar lonceng di URL browser kamu dengan cara klik lonceng, lalu pastikan 'Notifikasi Diizinkan'

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved