Berita Video

VIDEO : Bos Sawit Surya Darmadi Alias Apeng Akan Hadiri Proses Hukum Senin Besok

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada media di kawasan Cilandak

Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi alias Apeng disebut akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8/2022).

Apeng disebut akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada media di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Juniver, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8/2022).

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver

Baca juga: Cak Imin Ungkap Banyak Pihak yang Ganggu dan Berharap PKB Tak Berkoalisi dengan Gerindra

Baca juga: Prabowo: Suatu Saat Sejarah akan Mengatakan Jokowi Salah Satu Presiden Terbaik Indonesia

Baca juga: Liga 1 2022, Link Live Streaming Bali United vs Arema FC

Juniver menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia bilang, hingga ini, Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.

Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Sebenernya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini. Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Karena itu, Surya Darmadi pun elah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu.apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver mengimbau, kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," imbuh Juniver didampingi anak Surya Darmadi, Adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

"Dan juga diumumkan surat pemanggilan di surat kabar. Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut.

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun diantaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.

 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tidak berada di Indonesia.

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pastikan Surya Darmadi Alias Apeng Tak Ada di Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved