Sebut Dukun sebagai Penipu, Pesulap Merah Dilaporkan ke Polres Jaksel

Youtuber Marcel Radhival yang populer dengan nama pesulap merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena sebut dukun sebagai penipu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
YouTube @dr. Richard Lee, MARS
Pesulap Merah. Ia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena menyebut dukun adalah penipu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Youtuber Marcel Radhival yang populer dengan nama pesulap merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan itu.

Laporan polisi (LP) tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Agustiar pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Pelapor mempersangkakan pesulap merah dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Atas namanya sih bukan persatuan, tapi atas nama (seseorang). Kalau untuk Persatuan Dukunnya bukan. Saya lihat di LP, cuman memang sudah dilaporkan," ujarnya, saat dihubungi Sabtu sore.

Pelapor, kata dia, merasa tersinggung dengan sejumlah konten yang dibuat oleh pesulap merah di media sosial.

Baca juga: VIDEO : Warga Tutup Sementara Padepokan Gus Samsudin di Blitar, Imbas Seteru dengan Pesulap Merah

Pasalnya, ada perkataan pesulap merah yang mengatakan dukun sebagai penipu.

"Dia dilaporkan karena di media elektronik itu lah, kata pesulap itu kan penipuan semua gitu, lho. Kan ada tuh di videonya," kata Nurma.

Ia menambahkan, pelapor juga membawa barang bukti saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti itu berupa rekaman video yang diunggah pesulap merah di media sosial.

Baca juga: Berkedok Pengobatan Spiritual, Dukun di Gunung Sindur Bogor Cabuli 3 Perempuan

"Dia bawa bukti video di unggah sama pesulap merah itu," tuturnya.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki laporan yang dibuat pelapor tersebut.

"Kita tetap terima LP nya, kemudian kita cari saksi, dan BB. Kemudian kita panggil saksi-saksi," kata dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved