Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Emosi Saat Tahu Putri Candrawathi Dapat Perlakuan dari Brigadir J hingga Nekat Bunuh
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang mengungkapkan motif dibalik pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tersangka pembunuh Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo marah saat dapat laporan dari sang istri Putri Candrawathi.
Pasalnya sang istri ceritakan bahwa dirinya mendapat perlakuan dari mendiang Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Hal itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang mengungkapkan motif dibalik pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa tersangka Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
"PC (istri Fery Sambo) telah alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh almarhum Yosua," ungkap Andi Rian.
Ketika ditanya menyoal apakah Irjen Ferdy sambo menyuruh Baradha RE untuk menembak Brigadir J, Andi Rian mengatakan hal ini.
"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi (bersuara), ngomong," ungkapnya.
"Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," pungkasnya.

Ferdy Sambo Klaim Perbuatannya Demi Jaga Marwah Keluarga
Ferdy Sambo klaim perbuatannya membunuh Brigadir J merupakan tindakannya sebagai suami untuk menjaga marwah keluarga.
Kali ini, Ferdy Sambo mengaku siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di ranah hukum.
Hal itu berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo yang tertuang dalam sebuah surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Ferdy Sambo diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricki Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," demikian pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, pengacaranya, di kediaman pribadi Jalan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.