Rabu, 29 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Menduga Bharada E Dalam Tekanan, Sehingga Mencabut Surat Kuasa

Deolipa Yumara terkejut atas keputusan Bharada Eliezer yang memecatnya sebagai kuasa hukum. Ada apa gerangan?

Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra,istimewa
Deolipa Yumara (kiri), kini tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E (kanan), tanpa alasan yang jelas. Kuat dugaan Bharada E dalam kondisi tertekan terkait kasus Ferdy Sambo. 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Terkuak fakta Bharada E ternyata tidak jago menembak.
Terkuak fakta Bharada E ternyata tidak jago menembak. (Istimewa)

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Wartakotalive.com)

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Alasan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyampaikan alasan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, Andi menyebut Ferdy Sambo memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi soal adanya kejadian yang terjadi di Magelang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved