Tarif Integrasi JakLingko Rp 10 ribu Berlaku Hari ini, Prosedurnya Ada yang Berbeda
Tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10 ribu mulai berlaku hari ini dimana ada perubahan prosedur yang dilakukan terkait implementasi di lapangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan semuanya dari awal hingga akhir terkait dengan tarif integrasi.
"Sudah kami siapkan semua dari awal hingga akhir. Jadi kalau jalan masuk maupun keluar, sudah kami siapkan semua," ujar Anang saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Anang mengatakan pihaknya juga sudah melatih tim untuk melakukan integrasi tarif tersebut. Sementara terkait prosedur tarif integrasi, dipastikan hanya berbeda pada saat pengurangan saldo melalui kartu JakLingko.
"Kalau prosedur awal kan dikurangin di depan, sekarang bedanya dikurangin di belakang. Prosesnya sama, hanya waktu pengurangan saldo di kartunya saja yang berbeda," ujar Anang.
Baca juga: Tarif Ojol Naik Pada 14 Agustus, Wagub DKI Berharap Warga Beralih ke Transjakarta
Berdasarkan prosedur, pengguna harus tap in dan tap out. Apabila pengguna lupa untuk tap out, maka keesokan hari kartunya akan otomatis terkunci dan tidak bisa tap in.
Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan lokasi penerapan tarif integrasi. Pihaknya akan melakukan kroscek lebih lanjut karena dirinya tidak bisa berbicara atas nama JakLingko saat ditanya perihal penggunaan kartu.
"Saya enggak bisa ngomong atas nama JakLingko, jadi hanya bisa bicara tentang Transjakarta," ujar Anang.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 pada Senin (8/8/2022).
Baca juga: Transjakarta akan Tingkatkan Kemampuan CCTV di Setiap Halte untuk Kenali Pelaku Pelecehan Seksual
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Beberapa pertimbangan Anies menetapkan Kepgub tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.
Paket tarif Rp 10.000 itu berlaku pada penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum massal dalam hal ini Transjakarta, Moda Rada Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktun kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022 pada Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Jelang Lengser, Janji Kampanye Anies Baswedan Lepas Saham PT Delta Terganjal DPRD DKI Jakarta
Penumpang dikenakan Rp 2.500 sebagai biaya awal ketika memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan. Tarif penumpang dihitung berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni Rp 250 per kilometer.
Paket tarif Rp 10.000 hanya berlaku dalam 180 menit waktu perjalanan. Jika penumpang melebihi 180 menit dalam sekali perjalanan, maka akan dihitung sebagai paket tarif perjalanan berikutnya.
Lebih lanjut, tarif tersebut juga berlaku selama penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal. Apabila penumpang ingin transit moda angkutan umum massal, maka bisa dilakukan di halte integrasi yang tersedia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-divisi-sekretaris-perusahaan-transportasi-jakarta-anang-riskani-noor.jpg)