Polisi Tembak Polisi
Bharada E: Dari Magelang Putri Candrawathi Menangis, Diduga Bertengkar dengan Suaminya Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan sejak dari Magelang Putri Candrawathi menangis yang diduga bertengkar dengan Ferdy Sambo.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)