Kamis, 14 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Deolipa Ungkap Bharada E Menembak Di Bawah Ancaman Pistol

Saat ini, Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol

Tayang:

“Bisa (menjadi) barang bukti, tapi kan itu bukan pro justica karena kan tulisan tangan. Konversi ke BAP dalam BAP dalam penulisan ulang. Dan kita mendampingi, yang mendampingi saya dan burhanduddin,” tuturnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan yang sebelumnya, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved