Berita Video
VIDEO Bharade E Menembak Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, kasus penembakan polisi tembak polisi, yaitu Irjen Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E atau Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian, Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
" Timsus menemukan, bahwa kejadian penembakan terhadap Brigadir J, dilakukan oleh RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Sigit, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit menjelaskan, bahwa Bharada E sudah mengajukan permohonan justice collaborator.
Baca juga: Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Baca juga: Bertambah Polisi yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Kini Ada 11 Orang
Selain itu, pihak Kapolri mengatakan, bahwa pihaknya menemukan adanya upaya rekayasa olah TKP terhadap kematian Brigadir J.
"Saat Timsus lakukan pendalaman olah tkp, adanya hal-hal yang menghambat dalam proses penyidikan," tutur Sigit.
Sigit menyebutkan, terkait hambatan dalam proses penyidik,yaitu adanya upaya merusak dan merekayasa olah TKP kasus Brigadir J.