Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Tidak Ada Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga menemukan titik terang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR, dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.

Dalam keterangan ketiga dari ajudan Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan. Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo kepada wartawan Selasa (9/8/2022).

Tim Khusus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kamuflase Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah dengan Senjata Brigadir J

Baca juga: Diduga Jadi Aktor Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukam oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara E mengajukan justice collaborator, sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ujar Listyo.

Jenderal bintang empat itu menerangkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.

Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo, supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Dalang Pembunuhan Brigadir J

"Apakah FS terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," terang Listyo.

Sebelumnya, Timsus Bareskrim Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.

Hasilnya didapati, bahwa Irjen Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS sebagai tersangka," ucap Listyo di Mabes Polri.

Meski demikian, Tim Khusus masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J agar semakin jelas.

Sejumlah saksi dan tersangka juga akan diperiksa lagi untuk mengetahui penyebab terjadinya penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC," ucap Listyo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved