Polisi Tembak Polisi

AKP Rita Yuliana Unggah Status 'Monitor Terima Kasih', Tanggapi Isu Melalui Akun Instagram

AKP Rita Yuliana dan isu kedekatannya dengan Irjen Ferdi Sambo, dalam unggahan di media sosialnya ia memberi tanggapan mengenai isu tersebut

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
DOK instagram @ritasorchayuliana
AKP Rita Yuliana (kanan), tanggapi Isu Kedekatannya dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA –  Nama AKP Rita Yuliana belakangan disorot di tengah kasus pembunuhan anggota Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rita disebut-sebut  memiliki kedekatan khusus dengan Irjen Ferdy Sambo

Dalam unggahan di instagramnya @ritasorchayuliana ia pun memberikan tanggapan mengenai isu tersebut.

Pada kolom caption di unggahannya  Rita menjawab beberapa pertanyaan netizen yang meminta sang Polwan untuk memberikan klarifikasi terkait hubungannya dengan Ferdy.

"Tolong klarifikasi bu, klo ibu ini bukan simpanan jenderal, agar nama baik ibu jd bersih," tanya akun @supriadi

"Terimakasih pasti nanti diklarifikasi," jawab Rita.

"Bu pol masuk berita tuh," tulis @intansari 

"Monitor terima kasih," jawab Rita di kolom komentar.

Isu AKP Rita Yuliana memiliki hubungan khusus dengan Irjen Ferdy Sambo awalnya santer di kalangan pengguna Twitter.

Sementara itu, beredar juga isu bahwa Rita Yuliana pernah menikah dan memiliki seorang anak.

Hal tersebut nampak dalam beberapa foto pada akun Twitter @Tata241Rita yang diduga adalah akun milik Rita Yuliana.

Dalam beberapa unggahan, tampak Rita Yuliana memperlihatkan dirinya yang tengah hamil dan kemesraannya bersama sang suami.

Namun, isu lain berembus bahwa Rita dan suaminya telah bercerai.

Kasus Ferdy Sambo Masuki Babak Baru 

Sebulan sudah kasus polisi tembak polisi yang terjadi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Berkat sorotan masyarakat, pengungkapan kasus ini pun berjalan lumayan cepat.

Semua semakin kuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya secara transparan dan jujur.

Presiden Jokowi tak mau citra Polri di akhir masa pemerintahannya ambruk akibat kasus ini.

Seperti diketahui, 8 Juli 2022 terjadi kejadian besar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi aksi saling tembak antara Brigadir Yosua  (Brigadir J) dengan Baharada Eliezer (Bharada E).

Aksi tersebut dipicu oleh perbuatan Brigadir J, yang diskenariokan melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Bharada E melihat, dan langsung melakukan penembakan. Bak film action Holywood, aksi polisi tembak polisi pun terjadi di dalam rumah itu hingga Brigadir J tewas.

Selama sebulan penyidikan, kasus ini pun banyak terungkap kebenarannya.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Bharada E Bila Disetujui Jadi Justice Collaborator

Pekan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Tim Khusus (Timsus) akan bekerja keras untuk mengungkap kasus seterang-terangnya sebagaimana instruksi Presiden Jokowi.

Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Adapun kedatangannya kali ini kata Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara bertujuan untuk melayangkan pengajuan sebagai Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut kata dia, dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator ini maka pihaknya meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," tukas dia.

Wakapolri Pimpin Timsus

Kedatangan mereka untuk memeriksa para saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Termasuk memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Kapala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan dihadiri oleh semua Tim Khusus.

“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tidak merinci fokus pemeriksaan pihaknya yang dilakukan di Mako Brimob hari ini.

Ia hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung Timsus.

“Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini,” katanya.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, iring-iringan mobil pejabat Polri mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun rombongan mobil timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto itu dikawal sejumlah petugas.

Adapun iring-iringan mobil pejabat Polri itu keluar dari Mako Brimob sekira pukul 14.38 WIB.

IPW Singgung Geng Mafia di Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut adanya sebutan geng mafia di tubuh Polri.

Geng mafia itu menurut Sugeng adalah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Sugeng menyebut geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar. 

Namun, mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut. 

"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."

"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022)

Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk diantaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R. 

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait kematian Brigadir J.

Menurut Sugeng, dari 25 personel Polri tersebut juga masih dimungkinkan masuk dalam Satgasus tersebut. 

"Ada Bharada E, Brigadir Ricky bagian dari Satgasus, kemudian yang ditangkap dan ditahan dari tiga Polres Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya juga dari Satgasus." 

"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya. 

Komentar Mahfud MD

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka.

Dua pria tersebut yakni Bharada Eliezer atau Bharada E serta yang terbaru Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.

Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.

Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.

Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantunya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.

“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved