Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diperintah Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Korban: Jadikan Atasannya Tersangka 340

Kamaruddin menyebut atasannya tersebut bisa dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kolase foto/Tribunnnews/Wartakotalive.com
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena diperintah atasannya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena diperintah atasannya.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum menilai, sudah seharusnya atasan Bharada E tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin menyebut atasannya tersebut bisa dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Pembunuh Brigadir Yosua

"Itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin meminta agar tim khusus (timsus) Polri segera mengungkap otak hingga motif pembunuhan tersebut.

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," paparnya.

Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Dengan belum diungkapnya otak hingga motif pembunuhan tersebut, Kamaruddin menilai kasus ini belum benar-benar selesai.

"Masih jauh dari harapan," ucapnya.

Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru

Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sore ini.

"Insyaallah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.

"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Siap Bantu KPU Perjuangkan Anggaran Pemilu 2024 Segera Cair, Cak Imin: Bu Sri Mulyani, Jangan Lupa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved