Penembakan
UPDATE: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Telah Ungkap Sosok yang Perintahkan Bunuh Brigadir J
Deolipa Yumara mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara memberikan keterangan mengejutkan.
Keterangan itu diberikan sekaligus untuk mengupdate informasi terbaru mengenai proses penyelidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat ini sedang ditangani oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Seperti diketahui, Bharada E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Namun, seiring pemeriksaan yang terus berjalan, Bharada E mulai buka suara mengenai apa yang terjadi sesungguhnya.
Termasuk pengakuan terbaru Bharada E kepada kuasa hukumnya.
Baca juga: Tabir Gelap Tewasnya Brigadir J Mulai Tersingkap, LPSK Khawatir Bharada E Diracun atau Bunuh Diri
Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, tidak adanya motif Bharada E tersebut membuatnya menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E, Pentolan Grup Band yang Pernah Bantu Angel Lelga
Deolipa pun mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang memberi perintah untuk membunuh Brigadir J.
Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."
"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.
Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi
Lebih lanjut, Deolipa menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.
"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.
Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). (Kolase Tribunnews)
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).
Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.
Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian, saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.
"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," pungkasnya.
Selain itu, hingga saat ini, Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.
"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kolase-foto-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-alias-Brigadir-J-dan-Bharada-E.jpg)