Penembakan
Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi
Taufan mengatakan, dari seluruh rangkaian pemetaan yang dilakukan, yang menjadi fokus ialah antara rumah pribadi ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komnas HAM temui bukti baru yang menunjukan perbedaan kronologi antara penyelidikan awal polisi dan temuan fakta di lapangan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Komnas HAM mengungkapkan fakta baru terkait rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak bersama rombongan istrinya, Putri Candrawathi, saat pulang dari Magelang ke Jakarta, demikian disadur dari Kompas.tv
Menurut Taufan, Irjen Ferdy Sambo pulang ke Jakarta lebih dulu sehari sebelum rombongan istrinya. Tidak melalui jalur darat, Ferdy Sambo disebut Taufan, pulang menaiki pesawat dari Yogyakarta.
Taufan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo pulang pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Tak sendiri, mantan Kadiv Propam Polri itu pulang ditemani oleh seorang ajudannya.
Baca juga: Putri Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Susno Duadji: Ajudan Tak Mungkin Masuk Kamar Tanpa Perintah
"Dengan bukti-bukti yang kami dapatkan, yakni tiket, kami mendapatkan kepastian bahwa dia (Ferdy Sambo) tanggal 7 pagi, pukul 07.00 WIB dengan satu ajudannya berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta," kata Taufan pada Jumat (5/8/2022).
Setelah itu, baru pada keesokan harinya atau Jumat, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, pulang ke Jakarta.
Dalam rombongan Putri, turut serta Bharada E, Brigadir J, dan asisten rumah tangga.
Taufan mengatakan semua peristiwa itu terekam oleh kamera CCTV.
Rombongan istri Ferdy Sambo, kata dia, baru tiba di Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Mundur Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga Cs Ogah Beberkan Alasannya
Pada Jumat itu, Taufan mengatakan Irjen Ferdy Sambo terekam CCTV masuk ke dalam rumah lebih dulu bersama ajudannya dan petugas tes PCR.
Tidak lama berselang, rombongan istri Ferdy Sambo termasuk Bharada E dan Brigadir J datang dan melakukan tes PCR di rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Taufan mengatakan, dari seluruh rangkaian pemetaan yang dilakukan pihaknya, yang menjadi fokus ialah antara rumah pribadi ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan Komnas HAM sengaja tidak terlalu membahas peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sebab, ia menemukan fakta bahwa suasana di Magelang gembira karena ada perayaan. Pada saat itu, Brigadir J dan Bharada E juga turut serta berada di tempat yang sama.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, Komnas HAM akan mengecek ulang kalibrasi rekaman CCTV itu. Dia mengaku tidak begitu saja menerima data-data yang diberikan Mabes Polri.
"Kita tidak menerima begitu saja data-data yang diberikan oleh Mabes Polri, namun kita memiliki ahli independen untuk memeriksa," ujar dia.
Hal tersebut guna memastikan apakah rekaman CCTV yang diberikan kepada pihaknya terdapat suntingan atau manipulasi.
25 polisi diperiksa
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 25 personel di internal Polri yang berusaha merekayasa serta berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Menurut Sigit ke 25 personel itu termasuk 3 perwira tinggi (pati) dan 5 Kombes.
Semuanya kata Sigit telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," papar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Ia menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.
"Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," kata Sigit.
Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi. Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.
Baca juga: Hari ini, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Timsus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.
Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.
“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.
Baca juga: Kapolri Janji Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibeberkan ke Publik
Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.
"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Dicecar Wartawan soal Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Irit Bicara: Tanyakan ke Penyidik
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J, Sesaat Sebelum Diperiksa Bareskrim
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.
"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.
Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir