Pemilu 2024
98 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Jadi Pengurus, Bawaslu Minta Parpol Segera Perbaiki
Totok mengingatkan parpol untuk tidak mencantumkan pengurus yang dilarang dalam UU atau ketentuan peraturan perundangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Haryono mengimbau partai politik memeriksa kembali berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan usai KPU mendapati adanya 98 nama penyelenggara pemilu di daerah, dicatut masuk dalam kepengurusan partai.
Totok mengingatkan parpol untuk tidak mencantumkan pengurus yang dilarang dalam UU atau ketentuan peraturan perundangan.
“Kita imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran, agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh UU."
"Atau memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuan peraturan perundangan,” ungkap Totok kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Terhadap parpol yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU dan didapati adanya pencatutan nama, Bawaslu meminta parpol segera melakukan perbaikan selagi ada waktu.
Baca juga: Jadwal Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Hari Ini Giliran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
“Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU,” ujarnya.
KPU mendapati 98 penyelenggara pemilu namanya dicatut oleh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Data ini didapat berdasarkan aduan yang masuk ke KPU dari pihak yang namanya dicatut.
Baca juga: Setelah Periksa 10 Ponsel, Komnas HAM Bilang Kasus Kematian Brigadir Yosua Semakin Terang Benderang
Para pihak yang namanya dicatut juga tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik.
Mereka melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs info.pemilu.kpu.go.id.
KPU akan melakukan proses klarifikasi atas aduan ini kepada partai politik yang bersangkutan, guna memastikan keabsahan daftar nama anggota dimaksud.
Baca juga: Kuasa Hukum Almarhum Minta Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
98 nama penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebar di 22 provinsi, terdiri dari empat personalia sekretariat KPU provinsi, 22 anggota KPU kabupaten/kota, dan 72 personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
“Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai, tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai,” beber anggota KPU Idham Holik. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2019.jpg)